Selasa, 27 Maret 2012

Perbedaan Cyber Law di Negara - Negara


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Pada setiap negara adanya perbedaan dalam aspek cyberlaw. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.

cyberlaw di amerika serikat sangat berkembang dilihat dari banyaknya cyberlaw yang berlaku disana seperti halnya dibawah ini :
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act

• Uniform Electronic Transaction Act

• Uniform Computer Information Transaction Act

• Government Paperwork Elimination Act

• Electronic Communication Privacy Act

• Privacy Protection Act

• Fair Credit Reporting Act

• Right to Financial Privacy Act

• Computer Fraud and Abuse Act

• Anti-cyber squatting consumer protection Act

• Child online protection Act

• Children’s online privacy protection Act

• Economic espionage Act

• “No Electronic Theft” Act

Dan masih ada lagi berbicara tentang undang undang khusus mengenai cyberlaw di amerika serikat , ini menunjukan perbedaan yang sangat terlihat di antar kedua negara ini. maka dari itu kita harus belajar kepada negara super power ini untuk membuat dan menerapkan undang undang mengenai cyberlaw. Gbu :)

Sumber :
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
http://hadiwarsito02.wordpress.com/2011/03/27/perbedaan-cyberlaw-indonesiaamerika-serikataustralia-dan-negara-eropa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar