Kamis, 12 Juli 2012

Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor



Kode etik adalah suatu sikap profesionalitas yang didampingi norma norma yang ada. pada umumnya Kode etik termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. 
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
 
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
 
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
 
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
 
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
 
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
gambar 

Sumber :

Prinsip dalam IT


Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.
Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Ada 3 prinsip yang diperlukan untuk mengelola IT Function disuatu perusahaan,yaitu :
1. Prinsip yang pertama yaitu kelola IT untuk membantu co-evolution antara bisnis dan IT Function. Co-evolution berarti bahwa kemampuan baik IT Function dan bisnis berkembang secara iterative dan saling jalin-menjalin sesuai dengan jalannya waktu. Struktur organisasi harus memfasilitasi tentunya.
2. Prinsip yang kedua yaitu kelola IT untuk memelihara jaringan hubungan/network relationship untuk visioning, innovation, dan sourcing. Kesemua peranan tersebut membutuhkan kolaborasi yang dilakukan oleh manajemen eksekutif, manajemen bisnis, manajemen IT dan juga eksternal vendor. Struktur organisasi harus memfasilitasinya juga.
Ada 3 macam jaringan hubungan penting untuk mengatur aktivitas IT, diantaranya:
- Visioning networks : jaringan hubungan yang terjadi antara senior management dan IT executives. Tujuannya adalah membantu para eksekutif ini untuk berkolaborasi dalam pembuatan dan pengartikulasian visi strategic perusahaan mengenal nilai dan peranan IT.
- Innovation networks : Jaringan hubungan yang terjadi antara bisnis dan IT executives. Tujuannya adalah membantu para eksekutif ini untuk berkolaborasi dalam menciptakan inovasi-inovasi baik pada produk, jasa, proses bisnis, supply dan value chain perusahaan.
- Sourcing networks : Jaringan hubungan yang terjadi antara IT executives dan eksternal partner. Tujuannya adalah untuk membantu para eksekutif dan pihak luar saling bekerjasama.
3. Prinsip yang ketiga yaitu Kelola IT untuk secara eksplisit mengatur 8 buah proses pembuat nilai (eight value creating processes).
• Proses yang berperan sebagai fondasi meliputi manajemen infrastruktur, manajemen sumberdaya manusia, manajemen hubungan /relationship management.
• Proses utama meliputi value Innovation, Solutions Delivery, Services Provisioning.
• Proses ketiga yaitu perencanaan strategic, manajemen financial.


Term & Condition pada pengguna IT -prinsip dlm IT

Term dan Condition adalah suatu aturan yang dipakai dalam pemakaian internet, dimana Term dan Condition ini juga sebagai cara pandang seseorang  tentang aturan hukum dalam penggunaan internet. Aturan dibuat oleh penyelenggara atau penyedia layanan. Bagi pihak pihak pelanggan yang menlanggar akan diberikan sanksi yang telah disepakati. Term dan Condition sangat diperlukan dalam dunia maya yang berguna sebagai aturan hukum, Biasanya dalam aturan Term dan condition sudah dijelaskan tentang ketentuan layanan< ketentuan konten, dan jurnalisme warga begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar , baik berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan dalam tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat Privasi dimana hanya pengguna yang mengetahuinya.
berikut contoh Term dan condition dari speed.net.id



Pasal 1
KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN
  1. Layanan Internet ini hanya disediakan kepada Pelanggan sebagaimana terdaftar atau pihak lain yang telah diberikan wewenang oleh Pelanggan yang terdaftar, maka dengan demikian Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerahasiaan dan penggunaan layanan yang dilakukan atas nama user name dan password masing-masing.
  2. Pelanggan berhak untuk menikmati dan memperoleh manfaat dari seluruh layanan Internet yang disediakan oleh SPEEDNETsesuai dengan ketentuan penggunaan berlangganan ini.
  3. Pelanggan berhak untuk menyatakan berhenti berlangganan layanan internet setiap saat setelah melunasi seluruh kewajiban terhutang. Pemberhentian berlangganan wajib diberitahukan kepada SPEEDNET secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemutusan.
  4. Pelanggan bertanggung jawab atas penyediaan seluruh sarana, perlengkapan, dan peralatan yang diperlukan untuk dapat menggunakan layanan Internet yang disediakan SPEEDNET.
  5. Pelanggan bertanggung jawab atas pengiriman, penerimaan, dan penyebarluasan informasi, data, maupun file dengan menggunakan layanan
  6. Pelanggan bersedia untuk mematuhi seluruh prosedur, peraturan, kebijakan, atau hukum yang berlaku pada suatu network , newsgroup, website, atau sistem komputer yang diakses melalui layanan Internet yang disediakan SPEEDNET.
  7. Demi menjaga kenyamanan dan keamanan penggunaan Internet, maka Pelanggan dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tetapi tidak terbatas pada :
    (a) Mengganggu atau merusak suatu network atau sistem komputer pihak manapun.
    (b) Spamming, atau pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab lainnya.
    (c) Pemalsuan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas Pelanggan.
    (d) Pelanggaran hak milik intelektual.
    (e) Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, peraturan, atau hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia dengan menggunakan layanan Internet.
  8. SPEEDNET berhak untuk membekukan atau memutuskan layanan Internet dalam keadaan :
    (a) Pelanggan lalai melunasi biaya-biaya yang dikenakan atas layanan Internet menurut prosedur pembayaran yang telah ditentukan.
    (b) Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan penggunaan layanan Internet yang telah diatur dalam ketentuan ini.
    (c) Pelanggan telah menyatakan untuk berhenti berlangganan
    Pembekuan dan pemutusan layanan Internet, tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan untuk melunasi seluruh kewajibannya yang terhutang.
    Pelanggan yang karena sebab apapun berhenti berlangganan, maka pelanggan tersebut harus melunasi seluruh tagihan yang tersisa paling lambat 1 bulan setelah tanggal berhenti berlangganan.

Pasal 2
BIAYA DAN PEMBAYARAN
  1. Atas layanan yang disediakan oleh SPEEDNET, maka Pelanggan wajib membayar biaya-biaya berikut ini:

  2. (a) Biaya Pendaftaran dan Biaya Bulanan sesuai dengan jenis layanan yang digunakan Pelanggan
    (b) Biaya Penggunaan Layanan
    (c) Biaya-biaya lain yang dikenakan atas layanan-layanan tambahan. Layanan tambahan ini akan didahului permohonan tertulis dari Pelanggan
  3. Seluruh biaya layanan Internet dikenakan sesuai tarif yang telah ditetapkan sebelumnya oleh SPEEDNET, dan belum termasukPPN10% yang akan dibebankan kepada Pelanggan
  4. Tarif biaya yang dikenakan atas layanan Internet dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui default email masing-masing pelanggan atau diumumkan melalui website SPEEDNET, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
  5. Pembayaran biaya-biaya layanan Internet akan dilakukan sebagai berikut :

  6. (a) Biaya Registrasi dan biaya bulanan pertama wajib dilunasi pada saat pendaftaran agar layanan dapat segera dimulai.
    (b) Biaya bulanan, biaya penggunaan layanan, termasuk biaya tambahan yang dikenakan atas layanan Internet tambahan, wajib dilunasi paling lambat tanggal 21 (dua puluh satu) untuk setiap bulan, dan tagihan akan dikirimkan setiap awal bulan.
    Setiap pembayaran yang telah dilakukan dan perubahan metode pembayaran wajib dilaporkan kepada SPEEDNET dengan mengrimkan bukti pembayaran melalui faksimili atau dengan memberikan keterangan melalui email yang ditujukan dengan alamat finance@speed.net.id
  7. Seluruh biaya tambahan atau pungutan yang dikenakan atas pembayaran biaya Internet akan dibebankan kepada Pelanggan.
  8. Keberatan atas tagihan dan pembayaran dapat dilakukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak “tanggal penagihan” seperti yang tercantum di dalam Tagihan Bulanan SPEEDNET. Bila tidak ada keberatan, maka tagihan dan pembayaran tersebut kami anggap benar.

Pasal 3
LAYANAN, HAK DAN TANGGUNG JAWAB SPEEDNET
  1. SPEEDNET bertanggung jawab atas penyediaan layanan Internet kepada Pelanggan yang berupa :
    (a) Koneksi Internet 24 (dua puluh empat) jam setiap hari dengan pesat bit minimal 64 Kbps secara dedicated.
    (b) LayananPOPemail dengan kapasitas maksimum 5MB per-mailbox.
    (c) 1 (satu) set, a Internet software sesuai dengan permintaan keterangan yang diberikan pada Formulir Registrasi, pada saat Pelanggan mendaftarkan diri. Internet software ini akan berisikan program Microsoft© Internet Explorer, Microsoft© Outlook Express, dan Microsoft© Dial Up Networking.
    (d) Bantuan teknis kepada Pelanggan melalui telepon sesuai dengan jam kerjaSPEEDNET.
  2. Atas penyediaan layanan Internet yang disediakan SPEEDNET kepada Pelanggan, maka SPEEDNET berhak untuk mendapatkan pembayaran layanan Internet yang dibebankan kepada Pelanggan sesuai dengan tarif danprosedur pembayaran yang telah ditetapkanSPEEDNET.
  3. SPEEDNET bertanggung jawab untuk merahasiakan segala informasi mengenai identitas Pelanggan sebagaimana didaftarkan dan nomor kartu kredit yang telah diberitahukan Pelanggan sehubungan denganpembayaran biaya-biaya layanan Internet, kecuali untuk kepentingan penyelidikan Kepolisan Negara Republik Indonesia atau keadaan lain yang telah diatur menurut hukum yang berlaku di wilayah yuridis hukum Indonesia.

Pasal 4
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
  1. Pelanggan memahami dan bersedia menanggung seluruh resiko maupun kerugian dalam bentuk apapun yang timbul akibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, penggunaan atau ketidak sanggupan layanan Internet yang disediakanSPEEDNET.
  2. SPEEDNET tidak bertanggung jawab atas kualitas koneksi Internet yang disediakan sehubungan dengan gangguan pada sarana telekomunikasi, komputer beserta perlengkapan yang dibutuhkan untuk menggunakan layanan Internet, atau gangguan pada , Internet backbone dan eristiwa lain yang terjadi di luar kendali SPEEDNET.
  3. SPEEDNET tidak bertanggung jawab atas kerugian, maupun tidak terlaksananya penyediaan layanan Internet, sehubungan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kemampuan SPEEDNET sebagai pihak penyedia layanan Internet, termasuk tetapi tidak terbatas pada, bencana alam, kebakaran, sabotase, perang, perubahan keadaan yang disebabkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.

Pasal 5
PENGEMBALIAN DANA (REFUND)
SPEEDNET bertanggung jawab untuk mengembalikan dana (refund) secara penuh atas kesalahan yang disebabkan oleh SPEEDNET yaitu apabila pelanggan tidak berhasil memperoleh koneksi sampai dengan 7 (tujuh) hari atau selama belum adanya pemakaian, terkecuali kesalahan yang disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1, 2 dan 3).

Pasal 6
HUKUM DAN PERSELISIHAN
  1. Isi dan pelaksanaan ketentuan berlangganan ini tunduk kepada hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pelanggan dan SPEEDNET akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak tanpa melibatkan pihak ketiga manapun yang tidak berkepentingan langsung.
  3. Dalam hal Pelanggan dan SPEEDNET tidak mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah, maka Pelanggan dan SPEEDNET sepakat untuk menunjuk Kantor Panitera Pengadilan Negri Jakarta Pusat sebagai domisili hukum yang umum dan tetap.

Pasal 7
PERUBAHAN
SPEEDNET berhak untuk merubah baik sebagian maupun secara keseluruhan isi dari ketentuan berlangganan ini. Perubahan atau penggantian ini akan diberitahukan melalui default email para Pelanggan atau diumumkan melalui website resmi SPEEDNET.

Pasal 8
LAIN-LAIN
Segala perubahan maupun penambahan serta hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan melalui suatu addendum dari ketentuan ini.


Sumber : http://www.speed.net.id/noframes/term_cond.asp 
http://saprida.blogspot.com/2012/06/term-condition-pada-penggunaan-it.html

Integrity, Confidentialy, Avaliability, Privacy

Confidentialy
Kerahasiaan adalah istilah yang digunakan untuk mencegah pengungkapan informasi kepada individu yang tidak sah atau sistem. Misalnya, kartu kredit transaksi di Internet membutuhkan nomor kartu kredit yang akan ditransmisikan dari pembeli kepada pedagang dan dari pedagang ke jaringan proses transaksi. Sistem ini berusaha untuk menegakkan kerahasiaan dengan mengenkripsi nomor kartu selama transmisi, dengan membatasi tempat-tempat itu mungkin muncul (dalam database, file log, backup, penerimaan dicetak, dan sebagainya), dan dengan membatasi akses ke tempat di mana disimpan . Jika pihak yang tidak berhak memperoleh nomor kartu dengan cara apapun, pelanggaran kerahasiaan telah terjadi.
Pelanggaran kerahasiaan mengambil banyak bentuk. Memungkinkan seseorang untuk melihat melewati bahu Anda di layar komputer Anda saat Anda memiliki data rahasia yang ditampilkan di atasnya bisa menjadi pelanggaran kerahasiaan. Jika komputer laptop berisi informasi sensitif tentang karyawan perusahaan dicuri atau dijual, itu bisa mengakibatkan pelanggaran kerahasiaan. Memberikan informasi rahasia melalui telepon merupakan pelanggaran kerahasiaan jika pemanggil tidak berwenang untuk memiliki informasi.
Kerahasiaan diperlukan (tetapi tidak cukup) untuk menjaga privasi orang-orang yang pribadi sistem informasi memegang.

Integrity
Dalam keamanan informasi, integritas berarti bahwa data tidak dapat dimodifikasi tanpa jejak [kutipan diperlukan]. Ini bukan hal yang sama seperti integritas referensial dalam database, meskipun dapat dipandang sebagai kasus khusus dari Konsistensi seperti yang dipahami dalam model ASAM klasik dari proses transaksi . Integritas dilanggar bila pesan secara aktif diubah dalam perjalanan. Informasi sistem keamanan biasanya menyediakan integritas pesan di samping kerahasiaan data.

Avaliability
Untuk setiap sistem informasi untuk mencapai tujuannya, informasi harus tersedia saat dibutuhkan. Ini berarti bahwa sistem komputasi digunakan untuk menyimpan dan memproses informasi, keamanan kontrol digunakan untuk melindunginya, dan saluran komunikasi yang digunakan untuk mengaksesnya harus berfungsi dengan benar. Sistem ketersediaan tinggi bertujuan untuk tetap tersedia setiap saat, mencegah gangguan pelayanan karena listrik padam, kegagalan perangkat keras, dan upgrade sistem. Memastikan ketersediaan juga melibatkan mencegah denial-of-service attacks.

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Information_security