Senin, 23 April 2012

Jenis-jenis Profesi di Bidang IT

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


Profesi di bidang IT :
Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
  • System analyst: orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
  • Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer: orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitumembuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :
  • Technical engineer (atau teknisi):  orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
  • Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
  • EDP operator : orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System administrator:  orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
  • MIS director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://freezcha.wordpress.com/2011/04/13/profesi-di-bidang-it/

Prosedur pendirian usaha di bidang Teknologi Informasi


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Posedur : 
Pertama melewati Notaris dahulu berkonsultasi untuk mendirikan perusahaan dengan jenisnya CV atau PT atau UD dan namanya apa kemudian akan dilakukan pengecekan ke bagian Jakarta Departemen Kehakiman apakah ada yg sudah mempunyai nama PT anda itu.  Setelah itu akan dilakukan spesifikasi berapa banyak anggota dari perusahaan yang akan dibangun.
Pemegang saham maka harus menyediakan fotocopy KTP masing2x dan memberikan
keterangan ttg proporsi prosentase saham masing2x dan berapa nilai perlembar
saham. Setelah itu dibutuhkan  NPWP PT, NPWP Pribadi, SK Domisili, TDP untuk syarat mendirikan perusahaan.

Draf Kontrak Kerja Untuk Proyek IT :
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.

Contoh Draft Kontrak kerja untuk proyek IT :
_______________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Dream Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan ................................................................ untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan .........................................., yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan ............................................................................  pada pihak kedua.

Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua


( ………………… ) (…………………… )


 
Sumber :
http://perusahaan.web.id/definisi/badan-usaha.html 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak
http://rendi-idner.blogspot.com/2011/04/prosedur-pendirian-usaha-di-bidang-it.html

Selasa, 10 April 2012

Proposal penawaran Aplikasi Toko Sepatu Dioskuri





Depok
Senin, 09 april 2012

No : 01
Hal : Penawaran
Lampiran :

Kepada Yth.
Kepala Manager PT Dioskuri Shoes

IT ATP Group adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dalam pembuatan aplikasi dan pengembangan system . kami menawarkan kepada Bapak/Ibu untuk bekerja sama dalam membangun Aplikasi Toko Sepatu Dioskuri untuk membantu kinerja perusahaan yang Bapak/Ibu kelola agar mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.
Kami berharap untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan Bapak / Ibu. Jika Bapak/Ibu berkenan dapat menghubungi kami selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengajuan Proposal kami ini, di karenakan kami harus mengerjakan proyek lainnya, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan Terima Kasih.




Hormat kami
Kepala proyek



(Arif Purwo)






DAFTAR ISI

No Revisi : 01

TUJUAN

Perkembangan ekonomi dalam usaha-usaha menengah saat ini berkembang begitu pesat, terbukti dari banyaknya bisnis usaha menengah yang terlihat di tempat-tempat perbelanjaan yang makin padat, ataupun banyaknya usaha menengah yang menggunakan media internet. Setiap bidang usaha memiliki sistem transaksi penjualan, yang dimana mengatur proses penjualan dan data persediaan barang. Dalam penerapan sistem transaksi penjualan teknologi informasi sangat membantu berjalannya sistem transaksi dengan baik. Teknologi informasi banyak digunakan dalam berbagai aspek yaitu aspek pendidikan, aspek ekonomi , aspek pemerintahan dan sebagainya. Dalam aspek ekonomi teknologi informasi banyak digunakan antara lain dalam perusahaan-perusahaan besar, perusahaan pemerintah, dan sebagainya.
Aplikasi transaksi penjualan adalah suatu produk teknologi informasi yang bermanfaat bagi kefektifan dan kefisiensian kinerja dari suatu perusahaan maupun usaha menengah. Media komputerisasi yang memadai salah satu penunjang dalam pemakaian aplikasi penjualan.

Permasalahan yang terjadi pada umumnya adalah banyak pemilik usaha menengah yang menggunakan sistem tranksaksi penjualan manual yang kurang efisien, yaitu dalam proses transaksi penjualan yang memerlukan waktu lama dikarenakan masihnya penggunaan media kertas yang dilakukan secara manual, pada pendataan persediaan barang harus dilakukan proses pengecekan barang satu persatu, kemudian saat proses transaksi yang sedang berlangsung pencarian barang pun harus dilakukan dengan pengecekan satu persatu yang memakan waktu lama.

Oleh karena itu perusahaan kami dengan PT Dioskuri Shoes bekerja sama dalam pembuatan aplikasi transaksi penjualan yang berguna untuk setiap pemilik usaha dalam kefektifan dan kefisiensian proses transaksi penjualan, pendataan persediaan barang.



KEUNTUNGAN
Keuntungan adanya aplikasi transaksi penjualan :
transaksi penjualan yang memerlukan waktu lebih cepat, membantu dalam mengolah data barang, membuat laporan hasil penjualan agar mengurangi terjadinya kesalahan dalam pencatatan data penjualan, membantu dalam pencarian stock barang digudang dimana sangat mendukung proses transaksi untuk memberikan pelayanan yang baik pada pelanggan dan meningkatkan kinerja toko serta mampu bersaing dengan usaha menengah lainnya.
PENGEMBANGAN
Metode Pengembangan dalam proposal penawaran ini menggunakan metode SDLC. Tahap-tahap dalam SDLC adalah sebagai berikut:
1. Tahap Planning
Tahap Planing merupakan tahap yang digunakan untuk merencanakan bagaimana aplikasi ini dibuat.
• Halaman login, berisi username dan password yang berguna dalam pemberian hak akses kepada admin dan karyawan.
• Halaman transaksi penjualan, berisikan inputan transaksi barang
• Halaman persediaan barang, berisikan stock barang dan proses penginputan data barang
• Halaman laporan keuangan, berisikan pencatatan/hasil dari proses transaksi
Perencanaan yang akan dilakukan IT ATP Group :
a. Data client (nama perusahaan, nomer telepon, email, alamat, data-data barang).
b. Project detail (nama project, deskripsi project).
c. Teknologi yang digunakan (java).
d. Database yang digunakan (Mysql).



2. Tahap Analisa
Mendefinisikan kebutuhan yang digunakan untuk membuat Aplikasi. Tahap analis akan melakukan :
a. Analisa Teknologi
Kami akan menggunakan java untuk pembuatan aplikasi transaksi penjualan PT dioskuri shoes
b. Analisa User
Pengguna dari aplikasi ini adalah pemilik dan karyawan PT Dioskuri Shoes dalam membantu kinerja perusahaan.
c. Analisa Biaya
Perhitungan Biaya :


Jasa Pembuatan

- Pembelian software database 5.000.000,-
- Biaya Jasa pembuatan aplikasi 5.000.000,-

Total 10.000.000,-

d. Analisa Jadwal


3. Tahap desain
Tahapan desain untuk aplikasi transaksi penjualan PT Dioskuri Shoes sebagai berikut:














4. Tahap implementasi
Tahapan ini digunakan untuk mengimplementasikan aplikasi ini yaitu diantaranya :
1. Instalasi Aplikasi
2. Training user
Tahap Pengujian
Tahapan ini diperlukan untuk :
1. Stabilitas Aplikasi
2. Integritas Database
3. Kompleksitas Aplikasi
4. Jangka waktu efekltif aplikasi


Hasil dari kerjasama ini adalah berupa :
1. Dokumentasi dalam bentuk berita acara dan gambar proses kegiatan pembuatan software
2. Buku manual cara penggunaan software
3. CD yang berisi software dan manual
A. PENUTUP
Demikian proposal penawaran dari kami, kami sangat senang apabila kami diberi kesempatan untuk mempresentasikan proposal kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Depok, 09 april 2012

Selasa, 27 Maret 2012

Implikasi pemberlakuan UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Penerapan UU ITE sangat diperlukan bagi semua pengguna teknologi informasi, agar meminimalisir tindakan-tindakan kejahatan dalam dunia yang sering kita kenal duniacyber. salah satu contoh penerapan UU ite ini pada kasus prita dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan teknologi informasi, penerapan ini digunakan mengatasi contoh masalah ini. pada kasus penjual IPad yang ditangkap tempo lalu UU ITE digunakan untuk meninjau pelanggaran yang dilakukan.



UU ITE saat ini mulai diberlakukan dalam setiap tindakan kejahatan dari berbagai sudut pandang. UU ITE diharapkan dapat mengawali setiap tindakan pengguna teknologi informasi. :)

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

keterbatasan UU ITE dlm mengatur penggunaan Teknologi Informasi

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Namun pada kenyataannya UU ITE memiliki beberapa kelemahan/ keterbatasan dalam penerapannya, yaitu :

Keterbatasan pertama: proses penyusunan.

Kelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itu sendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE yang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakni teknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal, dalam UU ini jelas tercantum bahwa:

Pasal 1 ayat 3 Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkan teknologi informasi dalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya setelah menyebarkan informasinya, sebelum akhirnya mencapai sebuah hasil akhir dan meresmikan hasil akhir tersebut sebagai sebuah UU.

Kelemahan pertama ini adalah kelemahan fatal, yang terbukti secara jelas bahwa akibat tidak dimanfaatkannya teknologi informasi dalam proses penyusunan UU ini, maka isi dari UU ini sendiri memiliki celah-celah hukum yang mana dalam waktu kurang dari sebulan peresmiannya telah menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha teknologi informasi, yang diakibatkan oleh ketidakpastian yang ditimbulkannya itu.

Keterbatasan kedua: salah kaprah dalam definisi.

Pasal 1 ayat 1 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Ayat 4 Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Definisi Informasi Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data; dari kenyataan ini terlihat jelas bahwa penyusun definisi ini belum memahami bahwa data elektronik sama sekali tidak berupa tulisan, suara, gambar atau apapun yang ditulis dalam definisi tersebut. Sebuah data elektronik hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital adalah informasi yang hanya memiliki dua pilihan, yang apabila dibatasi dengan kata “elektronik” maka pilihan itu berarti “tinggi” dan “rendah” dari suatu sinyal elektromagnetik. Bila tidak dibatasi dengan kata tersebut, maka bit digital dapat berupa kombinasi pilihan antonim apapun seperti “panjang” dan “pendek”, “hidup” dan “mati”, “hitam” dan “putih” dan sebagainya.

Pada definisi Dokumen Elektronik, bahkan ditemukan suatu keanehan dengan membandingkan antara analog, digital dengan elektromagnetik, optikal, seakan-akan antara analog dan elektromagnetik adalah dua bentuk yang merupakan pilihan “ini atau itu”. Lebih jauh lagi, penggunaan kata analog adalah suatu kesalah kaprahan karena analog sebagai suatu bentuk hanya dapat diartikan sebagai benda yang dibuat menyerupai bentuk aslinya, dan ini sama sekali tidak ada relevansinya dengan tujuan definisi yang diinginkan berhubung bentuk analog dari sebuah peta misalnya, adalah sebuah peta juga dan tidak mungkin dikirimkan lewat jaringan elektronik.

Seharusnya, definisi yang jauh lebih tepat adalah sebagai berikut: ayat 1 Informasi Digital adalah satu atau sekumpulan data digital. ayat 4 Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Digital, disimpan dalam media penyimpanan data elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang diakses dengan menggunakan Sistem Elektronik.

Selain itu, mengingat bahwa sebuah dokumen elektronik dapat diproses menjadi dua atau lebih tampilan yang berbeda (contoh: data akuntasi dapat dengan mudah ditampilkan sebagai sebuah grafik), tergantung dari Sistem Elektronik yang dipergunakan, maka dibutuhkan klarifikasi: ayat x Tampilan Elektronik adalah hasil pengolahan Dokumen Elektronik yang ditampilkan dalam suatu bentuk tertentu, dengan menggunakan Sistem Elektronik tertentu dan menjalankan suatu prosedur pengolahan tertentu.

Keterbatasan ketiga: tidak konsisten.

Kelemahan ini terdapat di beberapa pasal dan ayat, salah satunya: Pasal 8 ayat 2 Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.

Tampaknya ayat ini dibuat dengan logika berbeda dengan ayat 1 dalam pasal yang sama, dimana ayat 1 telah dengan benar menggunakan kriteria Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan, pada ayat 2 muncul kerancuan “di bawah kendali”. Suatu account e-mail yang berada di Yahoo atau Hotmail misalnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah kendali karena yang dikendalikan oleh Penerima hanyalah bentuk virtualisasinya.

Pasal 15 ayat 2 Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Ayat 3 mengatakan bahwa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa. Keadaan memaksa? Kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa berarti apa saja mulai dari gangguan listrik, kerusakan komputer, terkena virus, dan sebagainya yang pada intinya gangguan apapun dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa; lantas untuk apa ayat 2 itu dibuat? Apakah yang dimaksud disini sebagai keadaan memaksa adalah definisi lazim dari “force majeure”? Entahlah, karena di bagian penjelasan dikatakan bahwa ayat ini cukup jelas.

Keterbatasan keempat: masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas.

Kelemahan ini menjejali keseluruhan BAB VII – PERBUATAN YANG DILARANG. Pasal 27 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Kesusilaan – memakai standar siapa? Bahkan dalam satu rumah tangga sekalipun, antara suami istri bisa memiliki standar kesusilaan yang berbeda, bagaimana pula dalam satu negara? Bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima? Ayat yang seperti ini sebaiknya dihapus saja .

Ayat 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apa tepatnya definisi perjudian itu? Apabila definisi perjudian adalah suatu kegiatan yang melibatkan uang dan/atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang dan/atau barang berharga tersebut atas dasar pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, maka perdagangan saham jelas-jelas masuk kategori perjudian; bahkan perebutan jabatan politik pun masih bisa masuk dalam kategori ini. Sama seperti ayat 1, ayat ini juga sebaiknya dihapus saja.

Ayat 3 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penghinaan, menurut siapa? Pencemaran nama baik, menurut siapa? Seharusnya standar tidak jelas ini diganti menjadi “memiliki muatan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya”. Dengan cara ini, selama sesuatu masih bersifat pendapat maka tidak dapat dikategorikan sebagai tuduhan. Contoh: “Menurut saya dia bodoh” adalah pendapat, sedangkan “Saya yakin IQ nya rendah” adalah tuduhan.

Ayat 4 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Apakah ini berarti mengirimkan email berisi “harap jangan kasar di milis, kalau masih begitu juga anda akan saya keluarkan” dapat dihukum? Mengapa tidak dibuat dengan lebih jelas dengan tambahan “yang membahayakan harta atau jiwa”?

Keterbatasan kelima: menghambat penegakan hukum serta menghambat kemajuan.


Pasal 30 dan 31 intinya melarang setiap orang untuk melakukan infiltrasi ke Sistem Elektronik milik orang lain, kecuali atas dasar permintaan institusi penegak hukum. Ini berarti semua orang yang melakukan tindakan melawan hukum menggunakan Sistem Elektronik dapat dengan aman menyimpan semua informasi yang dimilikinya selama tidak diketahui oleh penegak hukum, yang mana ini mudah dilakukan, karena orang lain tidak diperbolehkan mengakses Sistem Elektronik miliknya dan dengan demikian tidak dapat memperoleh bukti-bukti awal yang dibutuhkan untuk melakukan pengaduan. Selain itu, apakah penyusun pasal-pasal ini tidak memahami konsep “untuk menangkap maling harus belajar mencuri”? Apabila semua kegiatan explorasi keamanan Sistem Elektronik dihambat seperti ini, pada saatnya nanti terjadi peperangan teknologi informasi, bagaimana kita bisa menang kalau tidak ada yang ahli di bidang ini? Sebaliknya, jika Pasal 34 ayat 2 yang memberikan pengecualian untuk kegiatan penelitian, ingin terus menerus diterapkan, apa gunanya pasal 30 dan pasal 31? Sebaiknya keseluruhan pasal-pasal ini diformulasi ulang dari awal.

keterbatasan keenam: mengabaikan yurisdiksi hukum.


Pasal 37 Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Mungkin pasal 37 ini dibuat agar dalam kondisi dimana seorang yang berada di Indonesia atau seorang warga negara Indonesia melakukan penipuan terhadap warga negara lain dengan menggunakan server yang ada di negara lain, orang tersebut dapat dijerat dengan undang-undang ini. Akan tetapi karena pasal 27 mengatur tindakan-tindakan yang tidak memiliki standar yang sama di negara lain, ditambah dengan pasal 34 yang mengatur masalah penjualan perangkat keras dan lunak, pasal 37 otomatis menghasilkan konflik yurisdiksi. Contohnya adalah apabila seorang warga negara Indonesia memproduksi perangkat lunak komputer khusus untuk perjudian selama berada di Las Vegas, Amerika Serikat, dan perangkat lunak tersebut dikirim ke Indonesia untuk diinstall di komputer yang berada di Indonesia, untuk diekspor ke Amerika Serikat, lalu orang tersebut kembali ke Indonesia, maka berdasarkan pasal 37, pasal 34 dan pasal 27 orang ini dapat dikenakan sanksi karena ia melakukannya bukan untuk tujuan kegiatan penelitian atau pengujian. Karena di daerah yurisdiksi hukum dimana tindakan itu dilakukan, sama sekali tidak terjadi pelanggaran hukum, Pasal 37 ini telah mengabaikan yurisdiksi hukum dan dengan demikian UU ITE ini memiliki cacat hukum.

Mungkin masih ada kelemahan/keterbatasan lain yang terluput namun intinya, kelemahan-kelemahan ini bisa ada karena tidak dilibatkannya masyarakat pengguna teknologi informasi secara meluas dalam penyusunan UU ITE ini, yang mana diharapkan kesalahan ini tidak terulang lagi di kemudian hari demi tercapainya kemajuan bersama yang diharapkan sebagai tujuan penyusunan UU ITE.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://goleklayangan.blog.uns.ac.id/2010/11/28/kelemahan-dan-saran-undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik/

Perbedaan Cyber Law di Negara - Negara


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Pada setiap negara adanya perbedaan dalam aspek cyberlaw. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.

cyberlaw di amerika serikat sangat berkembang dilihat dari banyaknya cyberlaw yang berlaku disana seperti halnya dibawah ini :
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act

• Uniform Electronic Transaction Act

• Uniform Computer Information Transaction Act

• Government Paperwork Elimination Act

• Electronic Communication Privacy Act

• Privacy Protection Act

• Fair Credit Reporting Act

• Right to Financial Privacy Act

• Computer Fraud and Abuse Act

• Anti-cyber squatting consumer protection Act

• Child online protection Act

• Children’s online privacy protection Act

• Economic espionage Act

• “No Electronic Theft” Act

Dan masih ada lagi berbicara tentang undang undang khusus mengenai cyberlaw di amerika serikat , ini menunjukan perbedaan yang sangat terlihat di antar kedua negara ini. maka dari itu kita harus belajar kepada negara super power ini untuk membuat dan menerapkan undang undang mengenai cyberlaw. Gbu :)

Sumber :
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
http://hadiwarsito02.wordpress.com/2011/03/27/perbedaan-cyberlaw-indonesiaamerika-serikataustralia-dan-negara-eropa/

Peraturan dan regulasi dalam bidang Teknologi dan informasi

Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4843);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4846);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3980);

5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;

7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan
oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF).

2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah
jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan
jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan
protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.

3. Indonesia-Security Incident Responses Team on lnternet
Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim
yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan
keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses
operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal
Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan
(destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya
transaksi.

5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi
pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi
mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau
kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning)
dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).

6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan
jasa akses internet kepada masyarakat.

7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces
Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang
meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP
untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.

8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik
yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).

9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet
nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.

10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).

11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah
resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet
- kepada masyarakat.

12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan Informatika.

http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/.../Permenkominfo_nmr_29.pdf?...